Pada saat datang ke rumah sakit seorang pasien harus mendaftar terlebih dahulu di tempat Penerimaan Pasien (TPP). Apabila pasien tersebut belum pernah menjadi pasien di rumah sakit, maka data pribadi pasien yang bersangkutan dicatat dan diberi nomor registrasi baru yang unik. Sedangkan apabila pasien tersebut bukan pasien baru maka detil data pribadi pasien yang bersangkutan tidak perlu dicatat lagi. Data-data ini menjadi bagian dari data medical record pasien.
Monday, August 11, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment